KPK Resmi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Lukas Enembe, Pemeriksaan Digelar di Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/9/2022).
KPK pun mengimbau agar Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, ini merupakan kesempatan bagi Lukas untuk mengklarifikasi temuan tim penyidik atas dugaan gratifikasi yang diterimanya.
"Kami berharap tersangka dan PH (Penasihat Hukum) kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Dia menyebut, langkah tim kuasa hukum yang menyuarakan pembelaan Lukas Enembe di ruang publik sebagai tindakan yang percuma. Sebab, dia menyatakan usaha itu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian perkara.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," terangnya.
Ali pun menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Dia memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor: Rizky Agustian