KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

MIMIKA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjelaskan, detail kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Dia menuturkan, KPK menghargai atas upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut. "Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud," tuturnya.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ucapnya.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7/2022) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon, yaitu KPK c.q. pimpinan KPK.
Editor: Kurnia Illahi