KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, Kamis (8/9/2022). Eltinus dijebloskan ke penjarasetelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Eltinus bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara EO (Eltinus Omaleng) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 September sampai 27 September 2022 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli dalam konferesi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu (7/9/2022). Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jayapura.
Upaya jemput paksa dan penangkapan tersebut dilakukan KPK lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Status tersangka Eltinus terungkap setelah adanya gugatan praperadilan.
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.
Tapi, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
Editor: Rizky Agustian