Kronologi 6 WNA China Pencuri Emas Diamankan Prajurit TNI di Waropen Papua

JAKARTA, iNews.id - Prajurit TNI mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal China di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Sabtu (22/11/2021). Enam WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, kronologi enam WNA China itu diamankan berawal dari informasi yang diperoleh personel Koramil 1709-03/Waropen Bawah (Warbah) Kodim 1709/Yawa dari salah satu warga. Warga tersebut mengatakan, ada enam WNA diduga mencuri emas.
Personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Danposramil Wapoga, Serma Dedy Setiawan kemudian turun ke Kampung Sewa. Ternyata mereka menemukan ada enam WNA China di sana.
"Personel melanjutkan pemeriksaan, tapi keenam warga asing itu tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi berupa paspord dari negara asalnya," kata Letkol Inf Leon Pangaribuan, dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Selanjutnya, anggota Koramil mengamankan WNA tersebut. Mereka dibawa ke Wisma Cenderawasih Jalan Sudirman. Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, personel Koramil mendapatkan informasi identitas keenam WNA tersebut, yakni Ge Junfeng (48 tahun), Lein Feng (37); Yan Gangping (41n); Tan Liguo (54); Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
"Mereka berenam berasal dari Negara China dan baru saja memasuki hari keempat di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen," katanya.
Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, selain tidak mempunyai dokumen resmi termasuk paspor, keenam WNA China itu tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Untuk proses selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Korem 173/PVB.
"Selanjutnya proses kami serahkan kepada Kantor Keimigrasian Biak," kata Letkol Inf Leon Pangaribuan.
Editor: Maria Christina