Kronologi Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta, Berawal Viralkan Siswi Lakukan Ini
Diharapkan pihak keluarga anak murid tidak 'main hakim sendiri' dalam situasi yang serupa di masa mendatang. Selain itu agar kasus ini segera terselesaikan dan proses belajar mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong dapat berjalan normal kembali.
Terkait kejadian ini, PGRI Sorong memutuskan untuk menggalang donasi untuk membantu guru SA sebagi bentuk solidaritas. Setiap guru di Kota Sorong diharapakan berpartisipasi dengan menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan guru SA siap memberikan Rp20 juta.
Dalam pernyataan resmi, PGRI Kota Sorong mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Editor: Donald Karouw