Langgar Aturan Displin, 5 Anggota Polri di Jayapura Dihukum
JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak lima personel yang melakukan pelanggaran menjalani sidang disiplin di Aula Mapolresta Jayapura Kota. Sidang dipimpin Wakapolresta Jayapura AKBP Supraptono, didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto.
Empat personel menghadiri persidangan yakni Brigpol ASK, Briptu DBR, Briptu F dan Bripda ASA. Sementara Brigpol MS dinyatakan In Absensia atau tidak dapat hadir dalam persidangan.
Wakapolresta mengatakan, sidang disiplin ini digelar terhadap lima personel Polresta Jayapura pada Sabtu (5/3/2022).
“Ini kami lakukan demi penegakkan disiplin personel agar menjadi efek jera dan contoh untuk yang lain. Sebagai anggota polri kami terikat dengan peraturan etik Polri,” katanya.
Dia menjelaskan, Brigpol ASK disangka melakukan perkara berupa menyalahgunakan barang, uang atau surat berharga milik dinas. Brigpol MS melanggar berupa menghindari tangung jawab dinas atau tidak melaksanakan dinas.
“Briptu DBR disidangkan atas pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan atau menghindarkan tanggung jawab dinas. Begitu juga dengan Briptu F atas perkara yang sama. Untuk Bripda ASA diperkarakan atas pelanggaran melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Setelah sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar, langsung diputuskan kelima personel dijatuhi hukuman disiplin.
Terhadap Brigpol ASK dijatuhi hukuman berupa penundaaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) periode. Kemudian Brigpol MS diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat 2 (dua) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Sementara Briptu DBR dan Bripda ASA dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
"Untuk Briptu F diberi sanksi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat 1 periode dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," katanya.
Menurutnya, dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada lima personel tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat mengubah bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran anggota.
Editor: Donald Karouw