get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA China Pengeruk 774 Kg Emas RI Setara Rp1 Triliun Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

Langgar Izin Tinggal dan Jualan Laptop Imitasi, 3 WNA China Ditangkap

Jumat, 24 Agustus 2018 - 23:42:00 WIT
Langgar Izin Tinggal dan Jualan Laptop Imitasi, 3 WNA China Ditangkap
Anggota Polres Fakfak dan Imigrasi Sorong saat penyerahan tiga WNA asal China yang langgar aturan izin tinggal. (Foto: iNews/Rahman)

FAKFAK, iNews.id – Polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjual berbagai laptop imitasi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Dari hasil penyelidikan, ketiganya ternyata juga menyalahi aturan izin tinggal karena hanya memiliki visa kunjungan.

Kasat Intelkam Polres Fakfak Iptu Muhadi mengatakan, modus ketiga WNI itu yakni dengan menjual sejumlah laptop merek ternama namun sebenarnya imitasi. Mereka menjualnya seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Barang yang mereka juga tidak sesuai dengan spesifikasi merek aslinya dan melanggar hak cipta. Kami juga menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” kata Muhadi, Jumat (24/8/2018).

Selanjutnya ketiga WNA itu diserahkan ke Kantor Imigarasi Sorong. Hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran aturan izin tinggal sehingga ketiganya terancam dideportasi.

Kasub Penindakan Kemingrasian Sorong Meillya Lisa Posumah mengatakan, ketiga WNA asal China itu hanya memiliki visa kunjungan, namun kenyataannya malah berdagang. “Ini sudah pelanggaran karena menyalahgunakan izin tinggal,” kata Posumah.

Namun dia menjelaskan, masih akan memeriksa untuk berita acara sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga WNA itu rencananya akan dideportadi ke negara asalnya melalui Kantir Keimingrasian Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut