Langgar Kode Etik Polri, Anggota Polres Nabire Dipecat

NABIRE, iNews.id – Polres Nabire menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Inisial MS, Senin (3/3/2025). Anggota polisi tersebut dipecat lantaran telah melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga disiplin, integritas dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu memimpin langsung upacara PTDH di halaman Mapolres yang dihadiri jajaran pejabat utama serta anggota.
Kapolres menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi personel lainnya agar tetap menjaga disiplin dan kehormatan dalam bertugas," ujarnya, Senin (3/3/2025).
Dengan terlaksananya upacara PTDH ini, diharapkan seluruh anggota Polres Nabire semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor: Donald Karouw