get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Muncul Petisi Menolak Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

Langgar Kode Etik Polri, Anggota Polres Nabire Dipecat

Senin, 03 Maret 2025 - 14:47:00 WIT
Langgar Kode Etik Polri, Anggota Polres Nabire Dipecat
Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu mencoret foto personel yang dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri. (Foto: Polda Papua)

NABIRE, iNews.idPolres Nabire menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Inisial MS, Senin (3/3/2025). Anggota polisi tersebut dipecat lantaran telah melanggar kode etik profesi Polri.

Upacara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga disiplin, integritas dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu memimpin langsung upacara PTDH di halaman Mapolres yang dihadiri jajaran pejabat utama serta anggota.

Kapolres menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi personel lainnya agar tetap menjaga disiplin dan kehormatan dalam bertugas," ujarnya, Senin (3/3/2025).

 Dengan terlaksananya upacara PTDH ini, diharapkan seluruh anggota Polres Nabire semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut