get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Tol Lampung Dilintasi 759.844 Kendaraan

Larang Mudik Lebaran 2021, Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:15:00 WIT
Larang Mudik Lebaran 2021, Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Papua, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan aktivitas keluar daerah ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut