Larang Mudik Lebaran 2021, Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Papua, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan aktivitas keluar daerah ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal