Lempari Mobil Melintas di Jalan Sentani Jayapura, 8 Pemuda Ditangkap

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku pelemparan terhadap mobil yang melintas di Jalan Raya Sentani, Kabupaten Jayapura. Perbuatan mereka mengakibatkan dua mobil mengalami kerusakan pada bagian kaca.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W A Maclarimboen, mengatakan para pelaku ditangkap usai polisi menggelar penyelidikan. Lokasi peristiwa terjadi di sekitar Jembatan Kampung Harapan pada Minggu (21/5/2023) lalu.
Menurut dia, identitas para pelaku masing-masing OJW (24), JRY (23), FRSP (21), ISO (22), RK (19), AHW (18), SKP (17), ONO (16). Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
"Saat dalam proses pemeriksaan, baik korban maupun pelaku yang didampingi orang tua masing-masing sepakat untuk tidak diproses hukum lebih lanjut melainkan mengganti kerugian akibat kerusakan yang dialami," kata Fredrickus, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, setelah ada kesepakatan para pelaku melalui keluarganya sudah memberikan ganti rugi terhadap pemilik mobil jenis Avanza yang mengalami pecah kaca depan.
Ganti rugi untuk mobil jenis Innova yang mengalami kerusakan di pintu sebelah kiri belum diselesaikan karena pemiliknya tidak hadir.
Editor: Rizky Agustian