LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua yang terjadi pada 19 September 2020.
LPSK telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengawal kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah berkoordinasi dan bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, Kamis (4/2/2021).
“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Nasution menjelaskan, koordinasi itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.
Pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan pada kasus ini, sambungnya, sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.
"Koordinasi dan komunikasi terus kita jalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan,” tuturnya.
Pada pertemuan itu, kata Nasution, Benny Memoto menggambarkan secara singkat hasil kerja timnya dalam menyelidiki kasus penembakan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya. Benny juga memberikan beberapa masukan ihwal proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK.
Benny berharap LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Sehingga para saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya. "Penting agar kasus ini bisa tuntas,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki