get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Lukas Enembe Dikabarkan Drop, Begini Kata KPK

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:33:00 WIT
Lukas Enembe Dikabarkan Drop, Begini Kata KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menginformasikan kondisi kliennya sempat drop atau menurun. Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut disebut mengalami sakit keras dan memiliki penyakit jantung kronis.

Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hasilnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil.

"LE dinyatakan drop, sakit keras, faktanya kami memiliki data semuanya. Pantauan dari tim dokter KPK, pantauan dari tim dokter RSPAD dalam keadaan stabil," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

Bahkan Ali menyebut memiliki gambar-gambar dan visual terkait bagaimana keadaan tersangka Lukas Enembe.

"Ini kan sesuatu yang kontraproduktif dalam proses-proses penyelesaian perkara," katanya.

Ali meminta agar tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak berlebihan mengabarkan ke publik ihwal kondisi kesehatan kliennya. KPK meminta agar tim kuasa hukum proporsional dalam mengabarkan keadaan Lukas.

"Kami berharap Pak OC Kaligis tidak melihat dari sisi itu, tapi lebih substantif bagaimana kemudian pembelaan-pembelaan yang proporsional itu yang harus diberikan kepada tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengabarkan Lukas Enembe sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat (20/1/2023) malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak Selasa (17/1/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut