Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tersebut.
Hal memberatkan di antaranya, terdakwa mengucapkan kata-kata tidak sopan saat di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar Rianto dalam ruang sidang, Kamis (19/10/2023).
Dalam hal ini, Lukas Enembe sempat membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi pada Senin 4 September 2023. Ulah yang dibuat Lukas di antaranya berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Editor: Donald Karouw