Mabuk dan Bikin Onar, 2 Oknum Prajurit TNI di Papua Barat Diberi Hukuman Disiplin
JAKARTA, iNews.id - Dua oknum prajurit TNI dari Korem 182/Jazira Onim jajaran Kodam XVII Kasuari disanksi hukuman disiplin atas pelanggaran hukum. Keduanya terbukti bersalah melakukan keonaran di tengah masyarakat, mengonsumsi minuman keras dan tidak hadir tanpa izin.
Danrem 182/JO Kolonel Arh Jusak Prastia Girsang mengatakan, identitas keduanya yakni berinisial Serma KK dan Praka HD. Mereka kini ditahan selama 14 hari karena membuat tiga pelanggaran.
Menurutnya, kedua oknum prajurit ini melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Adapun Hukuman Disipin (Kumplin) yang digelar di Makorem 182/JO, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
"Sidang Kumplin memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tahanan ringan selama 14 hari kepada Serma KK dan Praka HD akibat mengonsumsi minuman keras, menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak hadir tanpa izin," ujar Girsang dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/1/2022).
Danrem memastikan, sebagai Komandan satuan dia akan bersikap tegas dan tanpa pilih kasih demi meningkatkan kedisiplinan prajurit dan menjaga citra positif TNI AD di mata masyarakat.
Dia juga berharap hukuman tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota Korem 182/JO. Hal ini pun sekaligus memberi efek jera bagi kedua prajurit terhukum.
"Tidak bosan-bosan saya berpesan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,“ katanya.
Diketahui, Korem 182/Jazira Onim memiliki wilayah tugas meliputi Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Teluk Wondama Dan Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Editor: Donald Karouw