Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal
WAROPEN, iNews.id - Polres Waropen laksanakan sidak terhadap penjualan miras lokal jenis bobo di wilayah Distrik Waropen Bawah dan Distrik Urei Faisei, di malam Natal, Sabtu (24/12/2022). Razia ini merupakan rangkaian Operasi Lilin Cartenz 2022.
Kapolres Waropen Kompol. Iip Syarif Hidayat saat dikonfirmasi di Mapolres Waropen, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan terkait larangan penjualan minuman keras (miras) baik berlabel maupun lokal, khususnya di Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal ini guna mencegah potensi timbulnya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas diwilayah hukum Polres Waropen.
“Tadi personel kami yang melaksanakan patroli sambang cipta kondisi Operasi Lilin Cartenz 2022, mendapati beberapa masyarakat yang masih menjual miras lokal jenis bobo," ucapnya dilansir dari portal resmi Polda Papua, Minggu (25/12/2022).
Selanjutnya para penjual tersebut diberikan imbauan kamtibmas. Barang bukti miras lokal jenis bobo tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Diketahui jika larangan penjualan miras ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Papua. Disebutkan pada tanggal 24, 25, 26, 29, 30 dan 31 Desember 2022, tidak diperkenankan untuk menjual miras baik yang berlabel ataupun lokal.
“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, sehingga di momentum Hari Natal dan Tahun Baru ini, masyarakat di Kabupaten Waropen dapat merayakannya dengan aman, damai dan nyaman,” katanya.
Editor: Nani Suherni