Marthinus DPO Korupsi di Teluk Bintuni Ditangkap Kejati Papua Barat di Makassar

JAKARTA, iNews.id - Marthinus Senopadang buronan kasus korupsi ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan, Marthinus Senopadang ditangkap di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (4/10/2024) pukul 19.58 WITA. Dia telah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Sebagai informasi, Pada 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi dana dari tugas pembantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Terpidana Marthinus Senopadang selaku kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100 persen.
"Hasil penyidikan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan oembangunan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000," katanya.
Diketahui, Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Editor: Donald Karouw