JAKARTA, iNews.id - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua 2014. Pengadilan HAM berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di peristiwa Paniai, Provinsi Papua 2014.
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa penuntut umum dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” ujar Sumedana.
Sumedana mengatakan, Tim Penuntut Umum yakin Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
“Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum,” kata Sumedana.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News