get app
inews
Aa Text
Read Next : Pacu Kesejahteraan Pelaku UMKM, Legislator Perindo Bantu Modal Penjual Bensin Eceran di Sorong

Mulai Tegas, Wali Kota Sorong Minta Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga Pakai Rotan

Jumat, 24 April 2020 - 19:40:00 WIT
Mulai Tegas, Wali Kota Sorong Minta Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga Pakai Rotan
Satpol PP bubarkan aktivitas pengunjung dan karyawan toko di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

SORONG, iNews.id - Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, mengeluarkan instruksi tegas terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Nanti akan ada tindakan tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Wali Kota Lambertus mengatakan, masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Sorong diperpanjang hingga 14 hari ke depan hingga 6 Mei 2020.

"Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP agar mulai berkeliling di Kota Sorong. Warga yang masih keluar rumah tidak pakai masker dan masih kumpul-kumpul, bubarkan pakai rotan," kata dia di Kota Sorong, Papua, Jumat (24/4/2020).

Dia sudah putuskan untuk bersikap tegas mulai sekarang demi kebaikan bersama. Jadi bukan lagi berupa imbauan atau sekadar anjuran lagi.

Sementara itu Kepala Satpol PP, Pemkot Sorong Daniel Jitmau mengatakan, siap menjalankan instruksi Wali Kota Lambertus, termasuk tindakan tegas kepada warga yang membandel.

Menurut dia, jumlah personel yang dimiliki ada 74 orang. Jajarannya juga memiliki tiga unit mobil operasional untuk melakukan patroli keliling.

"Jika memungkinkan akan meminta bantuan personel dari TNI dan Polri. Karena banyak kendala jika menghadapi kerumunan massa," ujar dia.

Saat turun ke warga, kata dia, petugas Satpol PP akan mengedepankan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika masih membandel, akan dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan rotan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut