get app
inews
Aa Text
Read Next : Berduka, Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Paulus Pende Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Oknum Polisi Sudah Punya Istri-Anak di Merauke Tebas Kekasih Gelap, 3 Jari Putus

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:53:00 WIT
Oknum Polisi Sudah Punya Istri-Anak di Merauke Tebas Kekasih Gelap, 3 Jari Putus
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan beri keterangan kasus oknum polisi aniaya kekasih gelap. (Foto: iNews/MUHAMMAD SYAHRIR MUSLIMIN)

MERAUKE, iNews.id - Aksi brutal dilakukan oknum polisi anggota Polres Merauke, Papua Selatan berinisial Aipda ZI. Dia menebas kekasih gelap berinisial NR (25) hingga tiga jari tangan korban putus lantaran terbakar cemburu.

Informasi diperoleh iNews, oknum polisi ini diketahui telah berumah tangga dan memiliki istri anak. Saat istrinya pergi ke Timika, dia datang ke tempat korban dan langsung melakukan penganiayaan, Sabtu (12/8/2023) tengah malam.

Ketika itu pelaku datang bersama rekannya menggunakan mobil dengan alasan membawa uang untuk korban. Saat korban keluar rumah, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang dan mengenai punggung korban.

Korban sempat lari dan dikejar pelaku sambil mengayunkan parang yang mengenai tangan kanan. Akibatnya beberapa jari kiri korban putus.

"Tiga jari ku putus," ujar korban saat dirawat di RSUD Merauke.

Menurutnya, pelaku marah lantaran dia sudah sudah memiliki pacar.

"Katanya dia sakit hati. Pas istrinya ke Timika, dia cari saya. Dia bilang, dia tidak suka saya bahagia. Kami sudah 4 tahun sama-sama" katanya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, Aipda ZI yang bertugas di Pos Pol Sermayam Polsek Tanah Miring saat ini sudah diamankan dan ditahan. Kasusnya kini ditangani anggota Propam.

"Untuk anggota ini saya akan akan benturkan dengan hukum. Apalagi membuat korban sampai cacat seumur hidup," ujar Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

"Kalau nanti hasil sidang pantas untuk PTDH (pecat), kami akan PTDH, pecat dari anggota Polri," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut