get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan di Jalan Ahmad Yani Sorong Reda, Polisi Siaga di Lokasi

Papua Barat Daya Disahkan DPR Jadi Provinsi ke-38

Kamis, 17 November 2022 - 14:28:00 WIT
Papua Barat Daya Disahkan DPR Jadi Provinsi ke-38
DPR menggelar Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pengesahan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).

Pengesahan UU tersebut, sehingga menjadikan Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Sebelum pengesahan, Puan Maharani awalnya sempat memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia, namun belum hadir.

Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Setelah membacakan laporannya, Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan. "Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ujar Puan.

Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Setelah membacakan laporan, Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan. "Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ucap Puan.

Selanjutnya Puan menanyakan kembali kepada para peserta sidang tentang persetujuan pengesahan UU tersebut. Setelah dijawab setuju, Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut