MANOKWARI, iNews.id - Provinsi Papua Barat segera memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Peraturan tersebut tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Setda Papua Barat Charlie D Heatubun mengatakan, materi Perdasus HAKI OAP tinggal menunggu pengesahan untuk segera diimplementasikan.
"Tinggal menunggu disahkan karena prosesnya sudah rampung dan sudah diregistrasikan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (Kemendagri)," ujar Charlie di Manokwari, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan, Perdasus tersebut mengamanatkan pembentukan Kantor HAKI di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan mengurus terkait hak kekayaan intelektual baik yang bersifat individual maupun komunal.
Tiba di Manokwari, Ratusan Pasukan Organik Yonif Tuah Sakti Disebar Amankan 4 Daerah Rawan
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsPapua di Google News