get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakaran Gedung DPRD dan Polres Kediri, Polda Jatim Tangkap 1 Tersangka Baru

Pelaku Pembakaran Berantai di Sekitar Pasar Youtefa Jayapura Ditangkap, Ini Motifnya

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:42:00 WIT
Pelaku Pembakaran Berantai di Sekitar Pasar Youtefa Jayapura Ditangkap, Ini Motifnya
Pelaku Pembakaran Berantai di Sekitar Pasar Youtefa Jayapura Ditangkap, Ini Motifnya (Foto: Dok Polres Jayapura)

Kapolresta juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut