WAMENA, iNews.id - Polisi memastikan tetap akan menjerat pelaku pembunuhan warga di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Denda adat yang disepakati kedua pihak keluarga bukan berarti membebaskan pelaku dari proses hukum.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, sudah ada saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku pembunuhan. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.
"Tuntutan adat ini hanya untuk mendamaikan perang antarkelompok warga, tetapi tidak menghentikan proses penyidikan," kata AKBP Dominggus di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Jumat (28/8/2020).
Menurut dia, membayar nyawa manusia yang tewas dibunuh tidak menyelesaikan masalah. Karena itu pelaku tetap harus diadili atas perbuatannya dan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau hanya bayar-bayar manusia mati, gampang saja, itu tidak menyelesaikan masalah. Selain proses adat berjalan, tetapi proses penyidikan berjalan," katanya.
Menurut dia, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban, Isamel dan Yairus diprediksi lebih dari satu orang. Mereka yang terlibat secara tidak langsung pun tetap akan diproses.
Sebelumnya warga dari dua distrik di Kabupaten Jayawijaya terlibat perang adat. Pemicu dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh masing-masing kelompok tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal