get app
inews
Aa Text
Read Next : Baut Pengaman Jembatan Ploso Jombang Hilang, Warga Resah Kondisi Membahayakan

Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Rinciannya

Senin, 20 Desember 2021 - 09:49:00 WIT
Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Rinciannya
Surat Edaran Gubernur Papua terkait pemberlakuan PPKM untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)

Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasiltas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 provinsi serta kabupaten/kota," katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut