Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Rinciannya
Senin, 20 Desember 2021 - 09:49:00 WIT
Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasiltas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.
"Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 provinsi serta kabupaten/kota," katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule.
Editor: Nani Suherni