get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Pemuda Wamena Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotika Sabu Kiriman dari Jatim

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:39:00 WIT
Pemuda Wamena Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotika Sabu Kiriman dari Jatim
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Polda Papua).

JAYAPURA, iNews.id – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Warga Wamena bernama Ipang berusia 21 tahun itu menerima sabu kiriman dari Jawa Timur (Jatim).

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan, Ipang ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota setelah mengambil kiriman paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Wamena pada Senin (15/1/2024) siang.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.

"Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ujar AKP Irene dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/1/2024). 

Ipang, kata dia datang untuk mengambil paket narkotika tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.

"Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu paket berwarna abu-abu dilakban berwarna hitam berisikan dua paket plastik berisi sabu, dua bungkus rokok, dua alumunium foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit lakban warna cokelat dan hitam.

Kemudian, kata dia satu kertas warna putih, dua lembar tisu bekas, dan handphone (HP) merek Oppo berwarna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.

“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut