Pencurian Aki Panel Surya Lampu Jalan Marak di Timika selama Tanggap Darurat Covid-19

TIMIKA, iNews.id - Kasus pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum (PJU) marak di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Pencurian semakin menjadi-jadi selama masa tanggap darurat Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pun meminta pihak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus pencurian aki panel surya lampu PJU itu. Pencurian itu sangat merugikan kepentingan publik yang mendambakan jalan-jalan utama di Kota Timika mendapat penerangan cukup untuk menghindari kecelakaan dan berbagai kerawanan lainnya.
"Pencurian aki panel surya untuk lampu PJU di Kota Timika sekarang ini masif sekali. Bukan hanya satu dua titik saja, hampir di sepanjang jalur Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso juga dicuri," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Nicholaas Kuahaty di Timika, Sabtu (25/4/2020).
Nicholaas meminta polisi mendalami motif pelaku mencuri aki panel surya lampu PJU. Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga mengecam keras pencurian tersebut dan mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan jaringannya.
"Bapak bupati marah betul dengan pencurian itu sehingga meminta kepolisian menindak tegas pelakunya, juga mengusut semua jaringannya termasuk orang-orang yang menampung barang hasil kejahatan itu. Tidak mungkin pencuri berani ambil barang-barang itu kalau tidak ada penadahnya," ujar Nicholaas.
Pemkab Mimika meminta warga setempat untuk menjaga dan merawat fasilitas publik, termasuk lampu PJU yang terpasang di jalan-jalan utama Kota Timika. Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, fasilitas penerangan jalan umum sangat penting. Apalagi petugas, baik tenaga medis maupun aparat terkait lainnya, sering melakukan aktivitas hingga larut malam.
Sementara terkait dengan kasus tersebut, Polres Mimika telah menangkap dua orang sebagai pelaku pencurian dan penadah aki panel surya lampu PJU di Kota Timika.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, pelaku pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan di Kota Timika atas nama Isak Kadepa alias Kangkung. Sementara penadah berinisial S, pengusaha pengumpul besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika.
Tersangka Kangkung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan tersangka S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mimika untuk kepentingan proses hukum perkaranya.
"Selain kedua tersangka, kami menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kapolres mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika Robert Dominggus Mayaut soal kehilangan banyak aki kering panel surya lampu PJU yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Timika, terutama Jalan Hasanuddin dan Jalan Cenderawasih. Sehari setelah menerima laporan tersebut, polisi meringkus tersangka Kangkung di rumahnya, kawasan Irigasi Jalan Hasanuddin.
Kangkung mengakui perbuatannya, kemudian menunjuk sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, depan Kantor PT Petrosea sebagai lokasi penyimpanan aki kering panel surya hasil pencurian. Di lokasi itu, Kangkung menyembunyikan enam buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12 V 100 Ah warna hitam yang belum terjual. Barang-barang lainnya sudah dijual kepada penadah yang berada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Leo Mamiri.
Polisi kemudian menggeledah sebuah bengkel penyimpanan besi bekas di Jalan A. Yani milik tersangka S dan menemukan 10 aki kering panel surya merek Kayaba 12V 100Ah warna hitam, tiga buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam, dan satu buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12V 100Ah warna hitam.
Saat penggeledahan di bengkel barang bekas Jalan Leo Mamiri ditemukan dua buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam. "Total barang curian oleh komplotan tersangka Kangkung dan rekan-rekannya itu sebanyak 22 aki kering panel surya," ujarnya.
Editor: Maria Christina