get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Keerom Disebabkan Deformasi Batuan Lempeng Australia

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 12 Februari 2024 - 16:39:00 WIT
Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara
Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak ditangkap divonis 13 tahun penjara. (Foto: Polda Papua).

JAYAPURA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Wamena Kelas IIA, Kabupaten Jayawijaya membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka. Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo itu divonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan, Rabu (7/2/2024). Dalam putusan tersebut, Penihas Heluka dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum. 

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, kasus ini mencuat pada 4 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.

Dia mengungkapkan, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” ujar AKBP Bayu dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka berusia 23 tahun mencuat dalam rangkaian sidang yang dimulai pada 6 November 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Dia menuturkan, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. "Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut