Perampok di Jayapura Bawa Lari Uang Rp500 Juta, Habis Rp200 Juta untuk Foya-Foya
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:09:00 WIT
Pelaku juga mengakui sebagian uang yaitu sebesar Rp200 juta telah dipergunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha Vixion bekas seharga Rp19 juta. Sisanya dipakai berfoya-foya untuk beli minuman keras serta membagikan kepada teman-temannya.
“Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw