Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Selatan, 11 Burung Kasturi Kepala Hitam Diamankan
Leonardo menuturkan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.
"Kami juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucapnya.
Kedua pelaku saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Editor: Donald Karouw