get app
inews
Aa Text
Read Next : Cepat Tanggap dan Peduli, Legislator Partai Perindo Beri Bantuan ke Korban Banjir di Bitung

Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:21:00 WIT
Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Selatan, Hendrikus Mahuze . (Foto: Istimewa).

MERAUKE, iNews.id - Gugatan terkait ijazah sarjana Wakil Bupati Boven Digoel terpilih, Marlinus dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel dinilai tidak berdasar dan sangat keliru. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 dan 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Papua Selatan, Hendrikus Mahuze mengatakan, Marlinus memang berpendidikan sarjana, lulusan 1986. Namun, kata dia saat mendaftar ke KPU, dia memilih menggunakan ijazah SMA agar proses verifikasi lebih mudah.

"Pak Marlinus memang benar sarjana lulusan 1986, namun ada beberapa pertimbangan salah satunya untuk mempermudah verifikasi KPU sehingga saat pendaftaran yang bersangkutan hanya menggunakan ijazah SMA," ujar Hendrikus.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut