Perusak Patung Bunda Maria di Mimika Ternyata Gangguan Jiwa, Langsung Dikirim ke RSJ Abepura

MIMIKA, iNews.id - Pelaku perusakan Patung Bunda Maria di Gereja Tiga Raja Timika berinisial YK dinyatakan mengidap gangguan jiwa. YK pun dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Abepura, Selasa (7/11/2023).
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa benar hari ini penyidik Reskrim telah melakukan pengawalan dan pendampingan pelaku YK ke Jayapura guna dilakukan pengobatan medis di Rumah Sakit Jiwa di Abepura. YK diterbangkan melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.
Perlu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023. Berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP / B / 599 / X / 2023 / SPKT / Res Mimika / Polda Papua tanggal 27 Oktober 2023.
Keberangkatan dengan menggunakan pesawat Batik Air tujuan Bandara Sentani dengan didampingi 2 personel penyidik Reskrim Polres Mimika, satu orang dari pihak keluarga dan empat orang dari Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
“Untuk pelaku YK dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Abepura berdasarkan hasil Pemeriksaan yang mana dinyatakan mengalami Gangguan Kejiwaan,” katanya.
Saat ini penyidik Polres Mimika sudah menyerahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Abepura guna mendapatkan perawatan medis yang didampingi oleh keluarga dan juga dari Dinas Sosial.
Editor: Nani Suherni