get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Pesta Sabu di Kamar Kos, 3 Anggota Polri di Manokwari Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:02:00 WIT
Pesta Sabu di Kamar Kos, 3 Anggota Polri di Manokwari Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu yang diamankan dari tiga polisi Manokwari, Papua Barat, yang pesta sabu di kamar kos (Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menangkap  tiga oknum anggota polisi yang sedang pesta sabu. Mereka pesta sabu di kamar indekos Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari. Ketiganya yakni berinisial I, H, dan R.

"Benar, tiga oknum anggota Polri  ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Adam, Kamis (24/6/2021).

Adam mengatakan, ketiga polisi itu diamankan bersama barang bukti sembilan plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong.

"Ketiganya sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum," kata dia.

Adam melanjutkan, keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut.

"Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam.

Menurutnya, untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya.

"Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," kata Adam.

Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat.

"Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi.

Kabid Humas Polda Papua Barat itu juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut