JAYAPURA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berinisal JR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2015 senilai Rp85 miliar. Status tersangka ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Keputusan penetapan tersangka JR tertuang pada TAP-07 R.1/Fd.1/01/2023 berdasarkan Sprindik Nomor : Print 05/R.1/Fd.1/08/2022.
Dalam perkara ini, plt Bupati Mimika ketika itu pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Mimika dan diduga menangani proyek yang tidak jelas tersebut.
Kasie Penerangan Kejati Papua Witono Aguswani mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
"Setelah ekspose (gelar perkara) terbukti ada indikasi dugaan korupsi sehingga kami tetapkan JR sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki mengatakan, dalam kasus tipikor pengadaan pesawat dan helikopter, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 34 orang saksi.
"Dari 34 orang saksi, Bupati juga kami telah periksa," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News