get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Polisi Tewas Ditikam Pemabuk saat Tangani Keributan di Asmat, Briptu Abraham Eliaser

Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku

Jumat, 08 Desember 2023 - 20:45:00 WIT
Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku
Polda Papua Bongkar Penipuan Modus Warisan Fiktif Rp50 Miliar, Begini Aksi 3 Pelaku (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

JAYAPURA, iNews.id  - Polda Papua membongkar penipuan online bermodus warisan fiktif senilai Rp50 miliar. Kerugian korban bahkan mencapai Rp950 juta.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kasus tersebut melibatkan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pelaku berinisial N (47), NF (17) dan I (25).

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang besar, serta melakukan konfirmasi kepada keluarga sebelum merespons tawaran uang melalui telepon.

“Polisi juga membuka saluran pengaduan melalui saluran 110 Polri, website Direktorat Kriminal Khusus, dan akun media sosial Bid Humas Polda Papua untuk melaporkan kasus penipuan secara online,” katanya, Kamis (7/12/2023).

Sementara itu, Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan bahwa para pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar Rp50 di Makassar dengan modus operandi manipulasi informasi.

“Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban,” ujar Ade Sapari.

Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut