get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura, 4 Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:25:00 WIT
Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura, 4 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku penyelundupan ganja di Jayapura, Papua. (Foto: Ist)

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menggagalkan tiga kasus penyelundupan ganja di Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Dalam operasi gabungan dengan Polsek KPL Jayapura ini, empat pelaku ditangkap,

Kasus pertama terungkap pada Rabu (15/10) sekitar pukul 14.25 WIT. Saat itu, personel Polsek KPL Jayapura yang bertugas di dermaga penumpang mencurigai seorang pria yang berusaha memaksa masuk ke dalam kapal KM Gunung Dempo meski kegiatan embarkasi belum dimulai.

Petugas kemudian memeriksa pria berinisial DM (20), warga Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 paket ganja kering seberat 240 gram yang disembunyikan dalam tas ransel abu-abu.

Kapolsek KPL Jayapura IPTU H Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pelaku mencoba memanfaatkan jalur laut umum untuk membawa narkotika ke luar daerah.

“Pelaku mencoba menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan jalur laut umum. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas ransel untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar IPTU Abdul Kadir, Kamis (16/10/2025).

Seusai pendataan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa jam setelah penangkapan pertama, tepatnya sekitar pukul 16.00–16.40 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan pemeriksaan intensif di area pelabuhan. Hasilnya, tiga pelaku lain berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti ganja seberat 3,4 kilogram.

Pelaku pertama berinisial IR (32), warga Manokwari, ditangkap di ruang tunggu pelabuhan dengan barang bukti 126 paket ganja siap edar seberat 2 kilogram yang disimpan dalam tas ransel warna silver.

Sementara dua pelaku lain, CU (17) asal Dobo, Kepulauan Aru, dan SK (20) asal Sorong, ditangkap di depan pelabuhan saat berteduh di kios pedagang kaki lima. Dari tangan keduanya, petugas menemukan ganja seberat 1,4 kilogram yang dikemas dalam tas belanja hijau merek Alfamidi dan karung bertuliskan Skel Rice warna putih biru.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut