Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 6,6 Kg di Manokwari, Dibawa dari Papua Nugini
MANOKWARI, iNews.id - Anggota Polda Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di Manokwari. Dalam pengungkapan kasus ini, total ganja diamankan seberat 6,6 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengatakan, narkoba ini dibawa pemuda berinisial FK (19) dari Papua Nugini. Modusnya dimasukkan karung beras melalui jalur transportasi laut.
Penangkapan ini berawal saat tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima laporan adanya pemasok narkotika jenis ganja menggunakan kapal penumpang dari Jayapura, Papua menuju Manokwari, Papua Barat.
"FK ditangkap saat membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram dari PNG (Papua Nugini) melalui Jayapura," ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Dia menjelaskan, ganja seberat 6,6 kilogram itu dibagi dalam dua karung berukuran berbeda untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Manokwari.
"Ganja tersebut dimasukkan karung beras berukuran 10 kilogram dan ukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang ditemukan di dalam ransel FK," katanya.
Menurutnya, polisi kini sedang memburu pelaku lain berinisial Y yang terlebih dahulu turun di Pelabuhan Biak. Dari keterangan yang didapat polisi, Y merupakan pemilik barang haram tersebut.
"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari," ucapnya.
Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp13 miliar.
Editor: Donald Karouw