Polisi Sita Ratusan Miras Kemasan Botol dan Kaleng di Jayapura, Bir Hitam hingga Vodka
                
            
                JAYAPURA, iNews.id – Polisi menggelar operasi razia di Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Papua, Minggu (10/12/2023) dini hari. Dalam operasi tersebut polisi menyita 195 minuman keras (miras) dalam kemasan botol dan kaleng dari berbagai jenis.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear menjelaskan, langkah ini merupakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
                                    "Kami melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar wilayah Entrop," ujar AKP Irene dalam keterangannya dikutip Senin (11/12/2023).
Dia menyampaikan, hasil pemantauan tersebut membawa tim ke rumah kos di belakang masjid lama Entrop di lorong Los Entrop. Di lokasi tersebut, kata dia dua pria berinisial MS (25 tahun) dan A (28 tahun) ditangkap karena kedapatan mengambil miras dari dalam rumah kos tersebut.
                                    "Penggeledahan dilakukan di kamar kos milik kedua pelaku, di mana kami menemukan barang bukti minuman keras yang disimpan di dalam kulkas dan kamar milik mereka," katanya.
Menurutnya, operasi tersebut berhasil menyita sebanyak 130 miras berbagai jenis, termasuk 36 botol anggur merah dan gold dan 27 botol anggur API.
Kemudian 16 kaleng Bir Bintang, 10 botol bir hitam, 10 botol Bintang, 9 botol Wiro, 5 botol Jenever, 5 botol Vodka, 5 botol Anggur Merah Kawa Kawa, 4 botol Iceland dan 3 botol Whisky Mansion Jumbo.
Editor: Kurnia Illahi