Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur
FAKFAK, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan yang diduga pelaku perdagangan anak di Kabupaten Fakafak, Papua Barat. Mereka mempekerjakan korban sebagai pelayanan kafe dan menemani tamu yang merupakan pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Handam Samudro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dua tersangka masing-masing berinisial TS dan M alias L. Sementara korbannya seorang perempuan berinisial IGH (17).
"Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa Kafe Barcelona mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga kami bergerak cepat menemui korban," kata Iptu Handam di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin (2/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini terjadi pada Mei 2021. Awalnya tersangka TS menemui korban IGH dan saksi Z di Kota Ambon. Saat itu dia membujuk korban agar mau bekerja di Kabupaten Fakfak.
Korban yang menyetujuinya kemudian ditampung sementara oleh TS di rumahnya selama satu bulan. Lalu pada awal Juli lalu, mereka berangkat ke Kabupaten Fakfak dan dijemput tersangka M di pelabuhan.
"Mereka menuju Kafe Bacelona. Korban ini kaget karena ternyata dipekerjakan sebagai pelayanan kafe. Dalam kontak kerja, nama korban diubah dengan nama Elin, menyembunyikan identitas aslinya," katanya.
Lalu tersangka M mengancam korban IGH agar bekerja dengan baik, khususnya melayani tamu. Jika tidak dia akan dikenakan cas (tanggungan). Selama dua pekan bekerja, dia pun terpaksa melayani tamu pria hidung belang menenggak minuman keras (miras).
"Kami sudah amankan juga barang bukti, yakni KK (kartu keluarga), dokumen kontrak kerja dan nota kafe," ujar Iptu Handam.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal