get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemicu Bentrok Antarwarga di Manokwari

Senin, 10 Juli 2023 - 12:12:00 WIT
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemicu Bentrok Antarwarga di Manokwari
Polisi menangkap empat pelaku penikaman warga yang memicu bentrok di Manokwari. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku pemicu bentrok antarwarga di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/7/2023). Keempatnya yakni RGA (19), WB (19), ML (22), dan GY (18).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, mengatakan, para pelaku ditangkap karena diduga menikam korban Hermanus Saiba yang kala itu sedang berbelanja daging bersama anaknya di samping Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Sabtu pukul 05.30 WIT.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku," kata Rivadin, Minggu (9/7/2023).

Dia menjelaskan, empat pelaku nekat melakukan penganiayaan dan penikaman karena dipengaruhi minuman beralkohol saat mengikuti acara di rumah kerabat mereka sekitar pukul 01.00 WIT.

Selepas acara, para pelaku mampir ke lokasi penjualan daging dengan maksud meminta daging kepada para pedagang, namun tidak membuahkan hasil.

"Pelaku tidak puas karena tidak diberikan daging lalu menghampiri korban yang saat itu berbelanja," kata dia.

Benny menjelaskan insiden penikaman terhadap Hermanus Saiba menimbulkan amarah bagi keluarga korban. Bentrok antarwarga dan pemalanganan sejumlah akses jalan pun terjadi.

Dalam insiden tersebut, salah satu dari empat pelaku juga terlibat pembakaran terhadap mobil milik korban yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 9 tahun. Anggota kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada kelompok lain yang terlibat," ujar Benny.

Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan dua pelaku dari pihak korban yang menganiaya dua anggota Polresta Manokwari saat proses negosiasi sedang berlangsung. Dua pelaku itu berinisial PS (26) dan PD (60).

Benny sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang mengakibatkan dua anggota Polresta Manokwari mengalami luka bacok di bagian kepala.

"Padahal, kami sedang berusaha negosiasi. Saya sampaikan kepada pihak korban, masalah pembacokan anggota polisi tetap ditindak," tutur Benny.

Benny membantah tudingan warga anggota Polresta Manokwari menganiaya dua pelaku hingga babak belur karena pihak kepolisian berulang kali mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri. Tindakan warga membacok anggota kepolisian beredar luas di sejumlah media sosial.

"Kami bertindak profesional. Kami minta mereka menyerahkan diri, bukan kami menganiaya mereka," tutur Benny.

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan segala bentuk informasi yang mengakibatkan gangguan keamanan di Manokwari.

Polisi terus meningkatkan patroli meskipun empat pelaku penikaman terhadap korban dan dua pelaku pembacok anggota polisi telah ditangkap.

"Percayakan kepada polisi. Mari sama-sama ciptakan Manokwari aman dan damai, jangan lagi berikan keterangan yang tidak benar," ucap Kapolresta.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara itu tidak hanya memprioritaskan hukum positif, tetapi kearifan lokal melalui mediasi kedua belah pihak.

Kepolisian siap memfasilitasi proses mediasi yang rencananya diselenggarakan di Markas Polresta Manokwari pada hari Senin (10/7/2023).

"Kami menghormati hukum adat. Namun, hukum normatif tetap berjalan," ujar Rivadin Benny.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut