Polres Mimika Mediasi 2 Kelompok Warga yang Bertikai

Dia juga mengimbau agar warga non-penduduk asli Kwamki Narama kembali ke kampung halaman masing-masing setelah prosesi adat selesai.
Selain itu, Pdt. Anton Wamang menyampaikan bahwa pihaknya telah membayar denda adat sebesar Rp100 juta sebagai bentuk penyelesaian damai.
“Kami pastikan masyarakat akan segera kembali ke kampung masing-masing setelah prosesi adat cuci tangan dilakukan,” kata Pdt. Anton.
Ipda Yusak Sawaki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Puncak untuk mendukung proses adat dan pemulangan warga pendatang.
Mediasi ditutup dengan doa bersama pukul 13.35 WIT. Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan tidak lagi melakukan aksi saling serang.
Editor: Kurnia Illahi