get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua, Diduga Ada Transaksi Janggal

Selasa, 13 September 2022 - 11:27:00 WIT
PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua, Diduga Ada Transaksi Janggal
PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe karena ada indikasi transaksi janggal. (Foto: Okezone)

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut