get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

PPATK Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rekening Lukas Enembe ke KPK

Jumat, 16 September 2022 - 12:06:00 WIT
PPATK Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rekening Lukas Enembe ke KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal pada rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe. Temuan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Ketua Humas PPATK M Natsir enggan membeberkan hasil temuan tersebut.

"Hasil analisis yang dilakukan PPATK sudah disampaikan ke KPK. Ke mana saja dan berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan," kata Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Sementara itu, Kepala PPATK,Ivan Yustiavandana mengaku telah berkoordinasi dengan KPK ihwal temuan itu. Ivan memastikan setiap transaksi yang ada di rekening Lukas Enembe bakal didalami. 

Termasuk, dugaan adanya aliran uang ke rumah judi online alias kasino di luar negeri.

"Ya kami koordinasi sangat intens dengan KPK. Seluruh transaksi para pihak kami dalami," ujar Ivan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan pihaknya telah mengantongi informasi adanya dugaan uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. KPK bakal mendalami informasi tersebut saat proses pemeriksaan saksi. 

"Kemudian, apakah juga menyangkut dengan TPPU judi, ya tentu nanti akan lebih didalami di dalam proses penyidikan," kata Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).

"Sejauh mana, apakah rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan itu, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya, ya itu tentu informasi-informasi tersebut yang nanti tentu didalami dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut