Pria Ini Rampok dan Perkosa IRT di Jayapura, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara
JAYAPURA, iNews.id - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Distrik Abepura. Pelaku perampokan ini pria berinisial OP (27) yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus tindak pidana.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, OM ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/719/VII/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 15 Juli 2023 tentang curas dan pemerkosaan. Saat diperiksa, pelaku OM mengakui perbuatannya.
“Pelaku OM ini masuk ke rumah korban melalui loteng. Saat dalam rumah, dia menemukan korban dan langsung mengancam menggunakan pisau,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Saat dalam ancaman, korban diperkosa pelaku. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga miliknya.
Barang berharga yang digasak pelaku berupa 6 untai Kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 jam tangan merek Michael Cross, 3 HP dan uang tunai Rp1 juta.
Editor: Donald Karouw