Razia Miras di Merauke, 23 Botol Sopi Diamankan dari Rumah Pegawai Honorer
MERAUKE, iNews.id - Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Razia ini untuk memastikan situasi kamtibmas agar tetap aman dan nyaman.
Kapolsek Kimaam Ipda Fransiskus Maraya mengatakan, kegiatan diawali dengan patroli yang melibatkan enam personel dengan sasaran di wilayah Kampung Kiwirok. Sebab ada laporan dari masyarakat yang menyebut daerah ini sering terjadi kasus dipicu miras.
Hasil razia ditemukan barang bukti berupa 23 botol air mineral berukuran 600 mililiter yang berisi miras lokal jenis sopi. Barang bukti ini diamankan dari rumah pegawai honorer berinsial IA (33) yang diduga sebagai penjual miras.
"Untuk barang bukti kami amankan, sedangkan penjual miras jenis sopi kami sanksi dengan membuat surat pernyataan agar tidak menjual miras lagi," ujar Kapolsek, Kamis (28/9/2023).
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor terkait kejadian yang mencurigakan. Selain itu kepada personel di lapangan yang turun langsung melakukan penindakan.
"Kami juga mengimbau kepada warga agar jangan memproduksi miras jenis sopi dan sageru. Sebab akar terjadinya suatu tindak pidana atau kecelakaan rata-rata bermula dari keadaan mabuk miras," katanya.
Editor: Donald Karouw