Rebutan Hak Milik Hutan Sagu, Pria di Sentani Dibunuh Kakak Beradik
JAYAPURA, iNews.id - Tim gabungan dari Polsek Sentani dan Polres Jayapura menangkap dua pelaku pembunuhan. Pelaku kakak beradik berinisial EF (26) dan NF (29) membunuh seorang pria JF (38) karena diduga rebutan hutan sagu.
"Keduanya ditangkap setelah tiga jam kabur," kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan, Sabtu (20/3/2021).
Ruben menambahkan, penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Jumat (19/3/2021) di Yahim Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pembunuhan ini karena korban dan pelaku merebutkan hak kepemilikan hutan sagu.
"Mereka rebutan hak milik hutan sagu di pinggi Dermaga Yahim. Jadi masalah antara orang tua pelaku dan korban belum terselesaikan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto