Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Distrik Jayapura Selatan Digelar, 1 Pelaku Masih Buron

JAYAPURA, iNews.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan merekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pembunuhan sadis atas korban Asrin Alias La Koncu di jalan masuk Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (29/10/2022). Rekonstruksi hanya diikuti satu pelaku berinisial SS, satu tersangka lain masih buron.
Giat rekonstruksi dihadiri langsung Wakapolsek Jayapura Selatan Iptu Demmaloga bersama Kanit Provost Ipda Basri dan dalam pelaksanaannya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh. Mirwan bersama para penyidiknya dan menghadirkan tersangka SS.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga mengatakan, rekonstruksi ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / VIII / 2022 / Resta Jpr Kota / Sek. Japsel tanggal 28 Agustus 2022.
“Dalam pelaksanaannya hingga selesai tadi, terdapat sembilan adegan yang diperagakan, semua itu dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya,” ucap Julkifli, dikutip dari portal resmi Polda Papua, Minggu (30/10/2022).
Untuk tersangka lainnya yakni MK yang merupakan rekan SS kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Perannya dalam reka ulang pun menggunakan pemeran pengganti.
“Reka ulang kejadian juga merupakan permintaan dari pihak Jaksa guna melengkapi berkas perkara yang hampir rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Julkifli memastikan, untuk MK yang masuk daftar DPO akan terus dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya untuk dilakukan penangkapan oleh pihaknya.
Diketahui, korban bernama Asrin Alias La Koncu meninggal dunia di TKP akibat dianiaya dengan menggunakan benda tajam berupa parang hingga mengalami luka robek pada perut, tangan kiri, pangkal leher atas, dagu, lutut kanan dan bagian kepala belakang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/8/2022).
Editor: Nani Suherni