Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senpi Rakitan di Keerom, Ratusan Amunisi Disita
Sabtu, 02 April 2022 - 14:59:00 WIT
Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Keerom. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Saat ini kami masih selidiki lebih lanjut dengan membawa barang bukti ke Labfor Polda Papua untuk pemeriksaan," katanya.
Editor: Donald Karouw