get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Korpasgat Bantu Pesawat Grand Caravan RON di Bandara Tigiles Sinak

Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Amunisi dan Cenderawasih Diawetkan di Bandara Wamena

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:47:00 WIT
Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Amunisi dan Cenderawasih Diawetkan di Bandara Wamena
Petugas Avsec dan Satgas Korpasgat mengamankan amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena dari tas calon penumpang. (Foto: Polda Papua)

WAMENA, iNews.id - Aparat gabungan Satgas Korpasgat dan Aviation Security (Avsec) Bandara Wamena menggagalkan penyelundupan amunisi dan burung cenderawasih yang diawetkan di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (11/12/2025). Seorang calon penumpang berinisial JK diamankan saat pemeriksaan X-Ray sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan.

Amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena terdeteksi setelah petugas mencurigai objek logam dalam tas ransel yang dibawa JK. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan manual.

Petugas Avsec berkoordinasi dengan Satgas Korpasgat untuk memastikan isi tas. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur keamanan penerbangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga butir amunisi kaliber 9 mm dan satu butir amunisi kaliber 5.56 mm. Selain itu, dua burung cenderawasih awetan juga ditemukan di dalam tas pelaku.

Seluruh barang bukti amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena langsung diamankan petugas. JK kemudian dibawa ke kantor Polsek KP3 Bandara Wamena untuk pemeriksaan awal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, JK beserta barang bukti diserahkan ke Polres Jayawijaya. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Danpos Satgas Korpasgat Wamena, Letda Pas Dhevan Harvi Saputra menegaskan pentingnya sinergi aparat dalam pengamanan bandara. Upaya ini dinilai efektif mencegah pelanggaran serius.

“Penemuan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Avsec dan Satgas Korpasgat dalam menjaga keamanan bandara. Tindakan cepat petugas berhasil mencegah peredaran amunisi dan penyelundupan satwa yang dilindungi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua,” ujar Dhevan, Juat (12/12/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018, burung cenderawasih merupakan satwa dilindungi. Pelarangan peredaran juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Aparat gabungan menegaskan pengungkapan amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena ini menjadi peringatan penting. Pengawasan ketat di bandara terus diperkuat demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut