get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Pekerja Proyek Jalan di Intan Jaya Tewas Ditembak KKB, Dievakuasi ke RSUD Sugapa

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Tangkap 2 Anggota Kelompok Separatis Teroris Papua

Jumat, 20 Agustus 2021 - 00:23:00 WIT
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Tangkap 2 Anggota Kelompok Separatis Teroris Papua
Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501/BY Kostrad menangkap dua terduga kelompok separatis dan teroris papua (KSTP) di Kabupaten Intan Jaya. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad menangkap dua orang diduga anggota Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP). Mereka ditangkap saat petugas melaksanakan Sweeping di Kampung Holomama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu (11/8/2021).

Penangkapan yang dilaksanakan tim gabungan Titik Kuat Holomama Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY dipimpin langsung oleh komandan Titik Kuat Lettu Inf Dwinanda dan mendapatkan dua anggota Pok KSTP Kodap VIII Kabupaten Intan Jaya pimpinan Sabinus Waker. Kedua orang tersebut yakni, Januarius Sani dan Alpon Tipagau. Dalam penangkapan tersebut, diamankan berbagai barang bukti.

Dansatgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya menuturkan, mereka teridentifikasi dengan ditemukannya kartu tanda pengenal TPNPB-OPM, dokumen tertulis tentang kegiatan, atribut Bintang Kejora, foto dan video giat KSTP, alat komunikasi berupa HT dan Hp.

“Setelah dimintai keterangan, kemudian Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad menyerahkan kedua warga tersebut disertai barang bukti kepada pihak Polres Intan Jaya untuk proses lebih lanjut," tutur Dansatgas dalam keterangan tertulisnya dikutip iNews.id dari akun Instagram @penkostrad, Kamis (19/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut diketahui Januarius Sani merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembakaran pesawat MAF di Bandara Kampung Pagamba Distrik Mbiandoga, Kabupaten Intan Jaya, 6 Januari 2021 dan dikuatkan dengan barang bukti video yang terdapat di Hp Januarius Sani.

Pangkoopsgab Pinang Sirih 03 Brigjen TNI Susilo mengapresiasi langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif PR 501/BY Kostrad. 

Pangkoopsgab Pinang Sirih 03 memberikan perintah langsung kepada Dansektor Honai Letkol Inf Ary Novrian agar tawanan/KSTP diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu di serahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nabire untuk dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut