Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Demo Rusuh di Dekai Papua
YAHUKIMO, iNews.id - Polisi tengah mengusut demonstrasi yang berujung rusuh di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (16/3/2022). Dalam kasus tersebut satu orang ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M Kamal mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap terkait demonstrasi tersebut.
"Polres Yahukimo melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang ada di TKP," ujar Kamal dalam Konferensi pers di Papua, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, peran tersangka dalam kejadian tersebut membakar sejumlah pertokoan dan melempari aparat. "Tersangka berinisial RF," ucapnya.
Saat ini, kata dia polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Selain itu, kata dia polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).\
"Untuk dua orang lainnya kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi